Fatwa Tanya Jawab

Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan

PERTANYAAN :
Apa hukum membuat bangunan diatas kuburan?

JAWABAN :
Membuat bangunan di atas kuburan hukumnya haram. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarangnya karena perbuatan ini mengandung pengagungan terhadap yang di kubur serta bisa menjadi penyebab di sembahnya kuburan tersebut serta di jadikan tuhan di samping Allah, hal ini sebagaimana pada kenyataannya banyak bangunan yang di bangun di atas kuburan, lalu orang-orang mempersekutukan Allah dengan para penghuni kuburan tersebut, mereka menyerupakannya di samping Allah subhanahu wa ta’ala, padahal, berdoa kepada para penghuni kuburan itu dan memohon pertolongan kepada mereka untuk mengatasi berbagai kesulitan adalah syirik akbar dan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hanya Allah lah tempat meminta.

__________

? Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa al-‘Aqidah, hal. 26

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network