Home / Fatwa / Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan

Hukum Membuat Bangunan Di Atas Kuburan

PERTANYAAN :
Apa hukum membuat bangunan diatas kuburan?

JAWABAN :
Membuat bangunan di atas kuburan hukumnya haram. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarangnya karena perbuatan ini mengandung pengagungan terhadap yang di kubur serta bisa menjadi penyebab di sembahnya kuburan tersebut serta di jadikan tuhan di samping Allah, hal ini sebagaimana pada kenyataannya banyak bangunan yang di bangun di atas kuburan, lalu orang-orang mempersekutukan Allah dengan para penghuni kuburan tersebut, mereka menyerupakannya di samping Allah subhanahu wa ta’ala, padahal, berdoa kepada para penghuni kuburan itu dan memohon pertolongan kepada mereka untuk mengatasi berbagai kesulitan adalah syirik akbar dan mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hanya Allah lah tempat meminta.

__________

? Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa al-‘Aqidah, hal. 26

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama