Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berduka Cita

PERTANYAAN :
Apakah boleh mengenakan pakaian bewarna hitam untuk menunjukkan kesedihan karena kematian, terutama karena kematian suami?

JAWABAN :
Mengenakan pakaian hitam saat tertimpa musibah merupakan simbol yang tidak ada asalnya. Seharusnya ketika seseorang tertimpa musibah ia melaksanakan hal-hal yang telah diajarkan syari’at, yaitu mengucapkan,

إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اَللَهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيبَتِي، وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا

“Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan sungguh hanya kepadaNya kami akan kembali. Ya Allah, berilah aku pahala dari musibahku ini dan berilah aku ganti yang lebih baik daripada musibah ini” (HR. Muslim)

Jika ia mengucapkan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala, Allah subhanahu wa ta’ala akan membalasnya dengan pahala dan memberikan pengganti yang lebih baik. Adapun mengenakan pakaian tertentu, misalnya pakaian hitam atau lainnya, tidak ada asalnya, bahkan ini merupakan perkara batil dan tercela.

_________

? Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa al-Mar’ah, hal. 65

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network