Home / Fatwa / Hukum Perginya Wanita ke Dokter Laki- Laki Untuk Berobat Padahal Ada Juga Dokter Wanita Dengan Spesialisasi Yang Sama

Hukum Perginya Wanita ke Dokter Laki- Laki Untuk Berobat Padahal Ada Juga Dokter Wanita Dengan Spesialisasi Yang Sama

PERTANYAAN :
Apa hukum perginya wanita ke dokter laki-laki yang akan mengobatinya padahal ada juga dokter wanita dengan spesialisasi yang sama?

JAWABAN :
Jika spesialisasi dan keahlian kedua dokter tersebut sama, maka hendaknya wanita tidak pergi ke dokter laki-laki. Tapi jika dokter laki-laki itu lebih ahli daripada yang wanita, atau spesialisasinya lebih mendalam, maka tidak apa-apa pergi kepadanya walaupun ada dokrer wanita, karena ini memang kebutuhan, dan kebutuhan itu membolehkan yang seperti itu

_____

? Fatwa Syaikh Muhamad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang beliau mendatanginya

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama