Fatwa Tanya Jawab

Hukum Penutup Kepala Bagi Pembantu Wanita

PERTANYAAN :
Kami memiliki pembantu rumah tangga seorang Muslimah yang rajin melaksanakan kewajiban agamanya dengan sempurna, tetapi ia tidak menutup (rambut) kepalanya, apakah kami wajib memerintahkannya supaya memakainya?

JAWABAN :
Wajib atasmu memerintahkannya supaya menutupi (rambut) kepalanya serta seluruh badannya untuk menghindari timbulnya fitnah dan kejahatan

_______

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Fatawa al-Mar’ah, hal. 161

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network