Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mempercantik Diri

PERTANYAAN :
Bagaimanakah hukum mempercantik diri?

JAWABAN :
Usaha mempercantik diri dapat dibagi menjadi dua bagian:

Pertama, usaha mempercantik diri untuk menghilangkan aib yang terjadi karena suatu peristiwa dan karena sebab lain. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini tidaklah menjadi masalah serta tidak berdosa. Karena Nabi & pun mengizinkan seorang sahabat yang hidungnya terputus dalam suatu peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas.

Kedua, usaha mempercantik diri dengan maksud untuk menambah kecantikannya dan bukan untuk menghilangkan aib, akan tetapi semata-mata untuk menambah kecantikannya. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini diharamkan dan tidak diperbolehkan. Karena Rasulullah # melaknat wanita yang mencukur dan yang minta dicukur bulu alisnya, wanita yang memakai dan yang minta dipakaikan rambut palsu (wig atau sanggul), wanita yang membuat serta yang minta dibuatkan tatto (termasuk di dalamnya membuat serta minta dibuatkan tahi lalat). Karena hal itu semata-mata mempercantik diri sesempurna mungkin, dan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan aib.

______

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Kitab ad-Da’wah no. 5, 2/130-131

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network