Home / Fatwa / Hukum Menyewakan Tempat Cukur Jenggot ?

Hukum Menyewakan Tempat Cukur Jenggot ?

PERTANYAAN :

Apa hukumnya​ menyewakan tempat untuk tukang cukur jenggot?

JAWABAN :

أنت تعرف أن الحلاقين اليوم أكثر ما يحلقون اللحى، وعلى هذا فلا يحل لك أن تؤجر دكانك للحلاقين؛ لأن هذا من باب التعاون على الإثم والعدوان وقد قال الله تعالى: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (المائدة:2)

Engkau sudah mengetahui bahwa mayoritas tukang cukur sekarang ini memangkas jenggot (orang yang dicukurnya). Maka tidak boleh engkau menyewakan tokomu untuk para tukang cukur seperti mereka. Sebab ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Sedangkan Allah ta’ala telah berfirman :

“Dan hendaknya kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. al-Maidah 2)

_________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 86

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama