Home / Fatwa / Hukum Menghabiskan Masa Cuti

Hukum Menghabiskan Masa Cuti

PERTANYAAN :
Jika saya mendapat cuti sakit selama sepuluh hari, lalu saya sudah beranjak sembuh dalam tujuh hari, alhamdulillah, apa boleh saya melanjutkan tiga hari sisanya?

JAWABAN :
Jika anda mengambil cuti sakit sepuluh hari, lalu sembuh sebelum sepuluh hari, maka kembalilah bekerja. Tapi jika memang diizinkan untuk melanjutkan sisa cuti tersebut, maka terserah yang berwenang. Jika tidak, maka anda harus kembali bekerja.

_

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 60

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama