Home / Fatwa / Hukum Memakai Uang Yang Bukan Hak

Hukum Memakai Uang Yang Bukan Hak

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Saya diberi tugas luar bersama seorang teman ke suatu daerah selama empat hari, tapi saya tidak berangkat bersama teman saya itu dan tetap pada tugas pokok saya. Setelah beberapa waktu, saya menerima tunjangan tugas luar tersebut. Apa boleh saya menggunakannya? Jika tidak halal saya mengambilnya, apa boleh saya gunakan untuk fasilitas-fasilitas kantor tempat saya bekerja?

JAWABAN :
Seharusnya anda mengembalikannya, karena itu bukan hak anda, sebab anda tidak melaksanakan tugas luar anda. Jika kesulitan, maka harus digunakan untuk kepentingan-kepentingan sosial, seperti shadaqah kepada kaum fakir atau untuk proyek-proyek kebaikan yang disertai dengan taubat dan istighfar serta waspada agar tidak mengulangi yang seperti itu.

___

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 61-62

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama