Home / Fatwa / Hukum Berobat Dengan Biaya Perusahaan

Hukum Berobat Dengan Biaya Perusahaan

PERTANYAAN :
Saya mengalami kecelakaan di luar tugas. Karena saya tidak mampu menanggung biaya pengobatan, maka saya mengatakannya sebagai kecelakaan tugas. Akhirnya perusahaan membayar biayabiaya pengobatan tersebut. Kini saya menyesal. Apakah yang saya lakukan itu haram?

JAWABAN :
Hendaknya anda memberi tahu pihak perusahaan tentang hakikat yang sebenarnya dan menyatakan kepada mereka kesanggupan anda untuk mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan untuk biaya pengobatan, atau dengan cara memotong gaji anda. Jika mereka memaafkan anda, maka gugurlah hutang anda, karena mereka mempunyai wewenang untuk itu, tapi jika tidak, maka anda tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali meminta kerelaan mereka atau mengembalikan biaya-biaya tersebut kepada mereka. Dan mohonlah ampunan kepada Allah atas dusta dan kezhaliman tersebut.

_

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa lil Muwadzzhafin wal ‘Ummal, hal. 60

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama