Home / Fatwa / Hukum Menggantung Lukisan Di Dinding

Hukum Menggantung Lukisan Di Dinding

PERTANYAAN :
Apa hukum menggantung lukisan di dinding?

JAWABAN :
Menggantung lukisan makhluk bernyawa di dinding -apalagi yang besar bentuknyaadalah sangat diharamkan meskipun gambar tersebut menampakkan sebagian tubuh dan kepala saja. Dalam hal ini sangat jelas maksud dari penggan-tungan gambar tersebut yakni pengagungan terhadap apa yang dilukiskan dalam gambar tersebut, padahal perbuatan syirik itu bermula dari pengagungan yang seperti itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa ia menerangkan tentang patung-patung kaum Nuh yang mereka sembah, “Sesungguhnya patung-patung itu adalah nama orang-orang shalih yang mereka gambar dengan tujuan agar mereka tidak melalaikan ibadah, kemudian lama-kelamaan meteka menyembah patung-patung tersebut” (HR. Bukhari no. 4920)

______

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Al-Majmu’ ats-Tsamin juz. 1 hal. 201-202

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama