Home / Fatwa / Hukum Pertandingan Olah Raga Dengan Memakai Pakaian Mini Yang Tidak Menutupi Aurat

Hukum Pertandingan Olah Raga Dengan Memakai Pakaian Mini Yang Tidak Menutupi Aurat

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum pertandingan olah raga dengan memakai celana pendek? dan bagaimana hukum menonton orang yang berolah raga semacam itu?

JAWABAN :
Pertandingan oleh raga dibolehkan, jika tidak mengabaikan hal-hal yang diwajibkan agama. Jika mengabaikan hal-hal yang diwajibkan agama, maka hal itu hukumnya haram. Jika seseorang menontonnya dan menghabiskan waktunya, maka ia telah menyianyiakan waktu, dan hal itu hukumnya makruh. Jika pemain olah raga tersebut hanya memakai celana pendek, sehingga pahanya atau lebih dari itu terlihat, maka hal itu tidak diperbolehkan. Ajaran yang benar adalah mewajibkan para pemuda supaya menutup pahanya dan tidak boleh menonton pertandingan olah raga yang pemain-pemainnya hanya memakai celana pendek, sehingga paha mereka terlihat.

_______

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Fatawa Islamiyah, 6/631

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama