Fatwa Tanya Jawab

Hukum Membagikan Kaset Untuk Berdakwah

PERTANYAAN :
Saya suka dan antusias terhadap dakwah, tapi saya tidak memiliki kemampuan mengungkapkan dengan baik. Apa cukup bagi saya memilihkan kaset salah seorang ulama atau dai lalu menghadiahkan kepada kerabat atau kaum muslimin lainnya?

JAWABAN :
Ya, jika itu kasetnya seorang alim yamg dikenal berakidah lurus dan luas ilmunya. Jika anda menghadiahkan kepada saudara-saudara anda, berarti anda telah berbuat baik, dan bagi anda pahala seperti orang alim itu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه

“Barangsiapa yang menunjuki demi kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim dalam kitab shahihnya, al-Imarah, no. 1893)

Sebenarnya, tidak ada larangan bagi anda sendiri untuk berbicara tentang kebenaran yang anda ketahui, dengan menggunakan ungkapan yang baik, misalnya; mengajak orang untuk sholat berjama’ah, menunaikan zakat, memperingatkan orang dari mengunjing dan menghasut, menyakiti orang tua, memutuskan silaturrahmi dan keburukan-keburukan lain yang diharamkan Allah. Sebab, hak semacam ini sudah cukup diketahui oleh kaum Muslimin dari para ulama dan lainnya.

_______

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

:books: Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 36, hal 126- 127

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network