Home / Fatwa / Hukum Membagikan Kaset Untuk Berdakwah

Hukum Membagikan Kaset Untuk Berdakwah

PERTANYAAN :
Saya suka dan antusias terhadap dakwah, tapi saya tidak memiliki kemampuan mengungkapkan dengan baik. Apa cukup bagi saya memilihkan kaset salah seorang ulama atau dai lalu menghadiahkan kepada kerabat atau kaum muslimin lainnya?

JAWABAN :
Ya, jika itu kasetnya seorang alim yamg dikenal berakidah lurus dan luas ilmunya. Jika anda menghadiahkan kepada saudara-saudara anda, berarti anda telah berbuat baik, dan bagi anda pahala seperti orang alim itu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِه

“Barangsiapa yang menunjuki demi kebaikan maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim dalam kitab shahihnya, al-Imarah, no. 1893)

Sebenarnya, tidak ada larangan bagi anda sendiri untuk berbicara tentang kebenaran yang anda ketahui, dengan menggunakan ungkapan yang baik, misalnya; mengajak orang untuk sholat berjama’ah, menunaikan zakat, memperingatkan orang dari mengunjing dan menghasut, menyakiti orang tua, memutuskan silaturrahmi dan keburukan-keburukan lain yang diharamkan Allah. Sebab, hak semacam ini sudah cukup diketahui oleh kaum Muslimin dari para ulama dan lainnya.

_______

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

:books: Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 36, hal 126- 127

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama