Fatwa Tanya Jawab

Hukum Laki-Laki Buta Mengajar Kaum Putri

PERTANYAAN :
Di sebuah SLTA khusus putri, guru yang mengajar al-Qur’an adalah seorang laki-laki yang buta sehingga para siswi pun membukakan wajah mereka untuk membaca al-Qur’an. Bagaimana hukumnya? Sementara ada sebagian orang yang meminta agar tidak ada laki-laki disitu. Kami mohon jawabannya. Semoga Allah memberikan petunjuk.

JAWABAN :
Pendapat yang kuat diantara beberapa pendapat ahlul ilmi adalah, bahwa wanita tidak wajib berhijab terhadap laki-laki buta. Dalilnya: Petama; Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Fathimah bintu Qais,

اِعْتَدِي عِنْدَ ابْنِ مَكْتُوْمِ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِيْنَ ثِيَابَكَ

“Laluilah masa iddahmu di tempat Ibnu Ummi Maktum, karena ia seorang buta sehingga engkau bisa menanggalkan pakaianmu” (HR. Muslim)

Dalil kedua: Bahwa Aisyah radhiyallahu anha pernah menyaksikan laki-laki dari Habasyah yang sedang bermain-main di masjid, sementara posisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam menutupinya lalu beliau mempersilahkannya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun hadits (Apakah kalian berdua juga buta) (HR. Abu Dawud dan Tirmizi), ada perawinya yang majhul sehingga tidak bisa dipadukan dengan kedua hadits shahih tadi

_______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitabud Da’wah (5), (2/60-61)

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network