Home / Fatwa / Hijabnya Pembantu Rumah Tangga

Hijabnya Pembantu Rumah Tangga

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Apakah pembantu rumah tangga wajib berhijab di rumah tempat kerjanya terhadap majikannya?

JAWABAN :
Ya, ia wajib berhijab terhadap majikannya dan tidak tabarruj dihadapannya serta diharamkan atas majikannya itu berkhulwah dengannya (hanya berduaan saja didalam rumah), hal ini karena keumuman dalil-dalilnya dan kerena tidak berhijabnya pembantu dan berdandannya dengan perhiasan, bisa menimbulkan fitnah, demikian juga khuwahnya, karena setan akan memperindah si pembantu itu dalam pandangannya sehingga bisa menimbulkan fitnah. Wallahul musta’an

_________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa al-Mar’ah, hal. 81

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama