Home / Fatwa / Hukum Wanita Menghadiri Majlis-Majlis Ilmu

Hukum Wanita Menghadiri Majlis-Majlis Ilmu

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Bolehkah wanita Muslimah menghadiri majlis-majlis ilmu dan kajian-kajian fikih di masjid-masjid?

JAWABAN :
Ya, wanita boleh menghadiri majlis-majlis ilmu, baik itu yang membahas fikih atau yang berkaitan dengan akidah dan tauhid (atau lainnya), dengan syarat tidak mengenakan wewangian dan tidak tabarruj (berdandan/berhias), dan hendaknya jauh dari kaum laki-laki dan tidak bercampur baur dengan mereka, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوْفِ الٔمَرْأَةِ آخِرُه‍َا وَشَرُّه‍َا أَوَّلُه‍َا

“Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (paling depan)” (HR. Muslim)

Demikian ini karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf kaum laki-laki, sementara shaf yang paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki, sehingga, shaf yang paling belakang lebih baik daripada yang paling depan.

__________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitabud Da’wah (5), (2/129)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama