Home / Fatwa / HUKUM BERBURU DENGAN KETAPEL?

HUKUM BERBURU DENGAN KETAPEL?

PERTANYAAN :

Sebagian anak ada yang melempar burung-burung dengan alat yang biasa disebut ketapel, apakah sah perburuan mereka?


JAWABAN :

لا يصح صيدهم إلا إذا أدركوا العصفور حياً وذكوه ذكاة شرعية، أما إن سقط ميتاً أو في حكم الميت بأن كن يضطرب ويضطرب ومات على طول فإنه لا يحل، لكن النباطة منهي عنها؛ لأنها كما جاء في الحديث: لا تنكأ عدواً ولا تصيد صيداً. يعني لا يحل الصيد بها، وإنما تفقع العين وتكسر السن فينهى عنها، وينبغي للإنسان ألا يمكن صبيانه منها، بل يمنعهم ويبين لهم أنها خطيرة، وربما تفقأ العين وتكسر السن أو تدمي الخد أو الرأس أو ما أشبه ذلك.

? Tidak sah buruan mereka kecuali apabila mereka mendapati burung tersebut dalam keadaan hidup dan mereka sempat menyembelihnya dengan sembelihan yang syar’i. Adapun apabila burung tersebut jatuh dalam keadaan mati, atau dihukumi mati seperti burung tersebut mengalami guncangan-guncangan dalam waktu yang lama kemudian mati maka burung tersebut tidak halal. Akan tetapi ketapel adalah alat yang terlarang, karena sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis : 

“Tidak bisa membunuh musuh dan tidak bisa digunakan untuk berburu”

Artinya : (Tidak halal berburu menggunakannya. Ketapel hanya akan Mencongkel mata dan Mematahkan gigi sehingga dilarang menggunakannya.)

? Sepantasnya bagi seorang untuk tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan ketapel, hendaklah ia melarang mereka dan menjelaskan kepada mereka bahwa ketapel itu bahaya. Karena terkadang bisa mencongkel mata dan mematahkan gigi atau melukai pipi, kepala atau yang semisalnya.

____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Silsilah Fatawa Nur Alad Darb, kaset no. 333

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama