Fatwa Tanya Jawab

Hukum Bekerja Di Lembaga Ribawi Seperti Menjadi Satpam Atau Supir

PERTANYAAN :
Apakah boleh hukumnya bekerja di lembaga ribawi seperti menjadi supir atau Satpam?

JAWABAN :
Tidak boleh hukumnya bekerja di lembaga-lembaga ribawi sekalipun menjadi supir atau Satpam sebab ketika dia bekerja di lembaga-lembaga ribawi, maka konsekuensi logisnya dia rela terhadapnya, karena orang yang mengingkari (menolak) sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Bila dia bekerja untuk kepentingannya, maka ketika itu dia sudah menjadi rela terhadapnya dan rela terhadap sesuatu yang diharamkan, berarti mendapatkan jatah dosa darinya juga.

Sedangkan orang yang secara langsung mencatat, menulis, mengirim, menyimpan dan semisalnya, maka tidak dapat disangkal lagi, telah turut secara langsung melakukan hal yang haram, padahal telah terdapat hadits yang valid dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu anhu bahwasanya,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاه‍ِدَيْهِ وَقَالَ: ه‍ُمْ سِوَاءٌ

“Rasulullah telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, ‘Me
reka itu sama saja’.” (HR. Muslim Kitab Al-Musaqah, no. 1598)

______

? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? Majmu’ Durus Fatawa Al-Haramul Makkiy, Juz.III, Hal.369

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network