Home / Fatwa / Hukum Menjadikan Orang Tidak Jadi Membeli Barang Karena Dia Ingin Membelinya

Hukum Menjadikan Orang Tidak Jadi Membeli Barang Karena Dia Ingin Membelinya

PERTANYAAN :
Saya pernah melihat ada seseorang ingin menjual mobil yang bagus, sementara para calon pembeli telah berkerumun di sekitarnya. Saya mengetahui hal itu berdasarkan pengalaman. Lantas saya menanyainya tentang mobil tersebut, maka dia berkata “Dihargai sekian.” Lalu saya berkata kepadanya, “Aneh, tidak mungkin seharga ini.” Tujuan saya dari menanyakan hal seperti itu hanya untuk membubarkan orang-orang yang ada di sekitarnya tersebut sehingga para pembeli tidak berminat dengan mobil tersebut, kemudian saya bisa membelinya dengan harga yang kurang dari itu. Kami mohon difatwakan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan anda.

JAWABAN :
Perbuatan ini diharamkan karena beberapa aspek atau bahkan lebih:
1. Karena anda telah berdusta ketika anda mengatakan, “Tidak mungkin seharga ini” padahal ia seharga itu.
2. 2. Karena anda telah menzhalimi orang-orang yang sebenarnya berminat untuk membelinya.
3. 3. Anda juga telah berlaku zhalim terhadap saudara anda yang menjualnya.
4. Satu dari sekian banyak aspek tersebut, dapat menjadikan keharaman tindakan seperti ini sebagai suatu keniscayaan.
______

? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? As’ilatun Min Ba’dhi Ba’i’ as-Sayyarat (Beberapa pertanyaan dari sebagian para
penjual mobil), Hal.16-17

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama