Home / Fatwa / Bolehkah Bagi Laki-laki Yang Meruqyah Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?

Bolehkah Bagi Laki-laki Yang Meruqyah Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?

Tebar Qurban 1444H - Fahd Qurban

PERTANYAAN :
Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur’an serta orang-orang takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan syariat. Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita adalah bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Bolehkah menampakkan bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah dalam kondisi darurat? Dan apakah batasan aurat bagi kaum wanita saat diruqyah?

JAWABAN :
Perlu diketahui bahwa mengajarkan ruqyah yang dibenarkan syariat termasuk perkara yang disunnahkan, dengan harapan dapat berguna bagi kaum muslimin, sekaligus sebagai pengobatan bagi penyakit-penyakit kronis tersebut. Sebab Kitabullah merupakan obat yang ampuh dan mujarab. 

Akan tetapi kaum lelaki tidak boleh menyentuh tubuh wanita yang bukan mahramnya saat meruqyah. Dan si wanita juga tidak boleh sama sekali menampakkan bagian tubuhnya, seperti dada, leher dan lain-lain. 

Hendaknya si wanita tetap diruqyah meskipun dalam keadaan memakai hijab. Cara seperti itu juga berfaedah. Para akhwat (kaum wanita) dianjurkan mempelajari bacaan-bacaan ruqyah, dengan harapan agar mereka dapat mengobati kaum wanita yang menderita sakit melalui ruqyah tersebut. 

Wallahu a’lam.

___________________________________

  • Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajid hafizhahullahu Ta’ala
  • islamqa.info

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama