Home / Fatwa / WAJIB UNTUK SEGERA MENGELUARKAN ZAKAT

WAJIB UNTUK SEGERA MENGELUARKAN ZAKAT

PreOrder Buku Shahihfiqih - Fahd Project

PERTANYAAN :

Bolehkah mengeluarkan zakat harta di bulan apa saja, ataukah harus mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan yang diberkahi?


JAWABAN :

? Mengeluarkan zakat tidak harus di bulan Ramadhan, bahkan seseorang mengeluarkan zakatnya jika hartanya telah mencapai haul/genap setahun (jika mencapai nishab atau batas nilai terendah yang terkena zakat), dan tidak boleh menundanya kecuali sebentar saja, yaitu menundanya untuk mengetahui siapa yang paling membutuhkan, atau untuk mencapai waktu yang memiliki keutamaan (seperti Ramadhan tadi) jika tidak jauh jaraknya.

? Adapun menundanya hingga waktu yang lama maka sesungguhnya hal itu tidak boleh, karena zakat wajib dikeluarkan seketika, karena dia termasuk kewajiban, dan hukum asal pada semua kewajiban adalah dengan melakukannya segera, kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehan untuk menundanya.
__________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatawaa Nuurun Alad Darb, jilid 7 hlm. 106

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

10 Tips Menangkal Ain Dan Sihir

1. Berlindung kepada Allah dari keburukan dan kejahatan sihir dan hasad (ain) 2. Bertakwa kepada …

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama