Home / Fatwa / Syarat-Syarat Mahram

Syarat-Syarat Mahram

PERTANYAAN :
Seorang laki-laki berusia 15 tahun, apakah bisa menjadi mahram bagi ibunya atau saudarinya? Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

JAWABAN :
Para ahlil ilmi menyebutkan, bahwa diantara syarat mahram adalah baligh dan berakal. Jika seseorang laki-laki telah mencapai usia 15 tahun, atau telah tumbuh bulu kemaluannya, atau telah keluar mani lewat mimpi atau lainnya, berarti ia sudah baligh dan bisa menjadi mahram bila ia berakal. berdasarkan ini, laki-laki yang telah berusia 15 tahun bisa menjadi mahram bagi saudarinya dan ibunya.

_______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitabud Da’wah (5), (2/122-123)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama