Home / Fatwa / Mencium Putri Sendiri

Mencium Putri Sendiri

PERTANYAAN :
Bolehkah seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum, baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?

JAWABAN :
Tidak apa-apa seorang mencium putrinya yang sudah besar maupun yang masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya jika putrinya itu sudah besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar ash-Shiddiq rahimahullah, bahwa ia cium pipi putrinya, Aisyah radhiyallahu anhu.

Lagi pula, mencium pada bibir bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya adalah lebih baik dan lebih terpelihara. begitu pula si anak, ia boleh mencium ayahnya pasa hidungnya atau kepalanya tanpa syahwat, tapi bila diaertai syahwat maka semua itu diharamkan atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian. Wallahu waliyut taufiq

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Kitabud Da’wah al-Fatawa, hal. 188-189

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama