Fatwa Tanya Jawab

Mati Karena Kebut-kebutan Apakah Termasuk Bunuh Diri?

PERTANYAAN :

Seseorang meninggal disebabkan karena kecelakaan mobil yang ngebut. Apakah ini bisa dikatakan termasuk perbuatan bunuh diri?


JAWABAN :

لا، هذا ليس بانتحار لكنه قتل نفسه خطأً، إذا كانت السرعة هذه هي سبب الحادث فقد قتل نفسه خطأً، لأنه لو سئل: هل أنت أسرعت لتموت؟ لقال: لا، فهذا ليس بمنتحر ولكن يقال: إنه قتل نفسه خطأ.

Tidak, ini bukan bunuh diri. Namun dia membunuh dirinya karena tersalah (tidak disengaja). Jika penyebab kecelakaan tersebut adalah kecepatan yang berlebihan (ngebut), berarti dia telah membunuh dirinya tanpa disengaja. Karena seandainya dia ditanya : “Apakah kamu ngebut supaya mati? Pasti dia akan menjawab, tidak.” Sehingga ini bukan perbuatan bunuh diri.

______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 73

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network