Tanya Jawab

Implikasi Risywah (Budaya Suap) Di Tengah Masyarakat

PERTANYAAN :
Bagaimana jadinya kondisi suatu masyarakat ketika budaya suap menyebar ditengah mereka?

JAWABAN :
Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai perbuatan maksiat akan menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih sayang diantara individu-individunya dan timbulnya kebencian, permusuhan serta tidak saling menolong dalam berbuat kebajikan. Diantara implikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya didalam lingkungan masyarakat adalah muncul dan tersebarnya perilaku-perilaku nista, lenyapnya perilaku-prilaku utama (akhlaq yang baik) dan sebagian anggota masyarakat suka menganiaya sebagian yang lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan didalam mu’amalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kedzoliman dan perbuatan melampaui batas semisalnya.

Semua jenis-jenis ini adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Ia termasuk salah satu dari sebab-sebab mendapatkan kemurkaan dari Allah, timbulnya kebencian dan permusuhan antara sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya adzab menyeluruh lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ النَاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَارَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ ٱَنْ يَعُمَّه‍ُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ

“Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak mengingkarinya, maka telah dekatlah Allah meratakan adzab Nya terhadap mereka” (HR. Imam Ahmad (1,17,30,54) dengan sanad shahih dari Abu Bakar ash-Siddiq radhiyallahu anhu dan abu Daud, kitab Al-Malahim (4338); At-Tirmidzy, kitab At-Tafsir (3057), dan Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (4005) semisalnya)

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Kitab ad-Da’wah

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network