Fatwa Tanya Jawab

Hukum Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang Yang Shalat Sunnah?

PERTANYAAN :

Bagaimana pendapat anda tentang orang yang shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah ?


JAWABAN:

Tidak mengapa orang yang melakukan sholat fardhu (shalat wajib) bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shalallahu alaihi wasallam dalam sebagian tatacara shalat khauf, bahwa Nabi ahallallahu alaihi wasalam shalat mengimami sekelompok shahabat sebanyak dua roka’at, kemudian beliau salam. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat lagi mengimami sekelompok shahabat yang lainnya sebanyak dua roka’at pula, kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam (mengucapkan) salam

🔴 KESIMPULAN :

🔺 Shalat Nabi ahallallahu alaihi wasallam yang pertama adalah shalat fardhu, sedangkan shalat beliau yang kedua kalinya adalah shalat sunnah.
🔺 Adapun seluruh Shahabat baik kelompok pertama atau yang kedua semuanya melaksanakan shalat fardhu.
🔺 Diriwayatkan pula dalam kitab as-shahiihain dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu bahwa dia shalat isya bersama Nabi ahallallahu alaihi wasallam. Kemudian dia pulang dan mengimami kaumnya.
🔺 Bagi Mu’adz, shalat yang dia lakukan bersama kaumnya itu adalah sunnah, sedangkan bagi kaumnya adalah shalat fardhu (karena sebelumnya Mu’adz telah menunaikan Shalat fardhu bersama Nabi Shallallaahu Alaihi Wasallam).

🔴 CONTOH:

Seandainya seseorang di bulan ramadhan datang ke masjid sementara jama’ah sedang sholat tarawih; maka apabila dia belum melaksanakan shalat isya, maka dia boleh melaksanakan shalat isya dengan bermakmum kepada imam yang sedang sholat sunnah tarawih.

Hal ini agar dia mendapatkan keutamaan berjama’ah. Apabila Imam salam, maka dia pun berdiri untuk menyempurnakan shalatnya.
__________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
  • Fatawa Muhimmah tata’allaqu bish Shalah, no 41 hlm 48

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network