Saya, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, saya katakan ini dan saya sendiri yang menulisnya, bahwa seorang laki-laki tidak boleh berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya di dalam mobil kecuali ada mahramnya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) di tempat yang sepi kecuali ada mahramnya yang bersamanya” (HR. Muslim)
Adapun jika bersama dua orang wanita atau lebih, maka itu tidak apa-apa dan tidak termasuk khulwah (bersepi-sepian) dengan syarat hal itu terjamin dan bukan dalam perjalanan jauh (safar) Wallahul muwaffiq
__________
? Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin yang beliau tandatangani