Home / Fatwa / Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki

Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki

PERTANYAAN :
bagaimana hukumnya menemui pembantu para laki-laki dan para supir? Apakah mereka termasuk kategori bukan mahram? perlu diketahui, bahwa ibu saya menyuruh saya keluar di hadapan para pembantu laki-laki dengan mengenakan kerudung di kepala. Akapah hal ini di bolehkan dalam agama kita yang lembut ini, yang telah memerintah kita untuk tidak bermaksiat terhadap Allah azza wa jalla?

JAWABAN :
Supir dan pembantu laki-laki hukumnya sama dengan laki-laki lainnyayang bukan mahram; harus berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram dan tidak boleh menampakkan wajah pada mereka serta tidak boleh bersepi-sepian dengan mereka, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَه‍ُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) di tempat yang sepi kecuali setan menjadi yang ketiganya” (HR.Tirmizi dan Ahmad)

Dan karena keumuman dalil-dalil yang mewajibkan hijab serta mengharamkan tabarruj (berhias /bersolek) dan menampakkan wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Lain dari itu, tidak boleh mentaati ibu ataupun yang lainnya dalam kemaksiatan terhadapa Allah.

________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Kitabud Da’wah, hal. 99

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama