Fatwa Tanya Jawab

Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki

PERTANYAAN :
bagaimana hukumnya menemui pembantu para laki-laki dan para supir? Apakah mereka termasuk kategori bukan mahram? perlu diketahui, bahwa ibu saya menyuruh saya keluar di hadapan para pembantu laki-laki dengan mengenakan kerudung di kepala. Akapah hal ini di bolehkan dalam agama kita yang lembut ini, yang telah memerintah kita untuk tidak bermaksiat terhadap Allah azza wa jalla?

JAWABAN :
Supir dan pembantu laki-laki hukumnya sama dengan laki-laki lainnyayang bukan mahram; harus berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram dan tidak boleh menampakkan wajah pada mereka serta tidak boleh bersepi-sepian dengan mereka, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَه‍ُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) di tempat yang sepi kecuali setan menjadi yang ketiganya” (HR.Tirmizi dan Ahmad)

Dan karena keumuman dalil-dalil yang mewajibkan hijab serta mengharamkan tabarruj (berhias /bersolek) dan menampakkan wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Lain dari itu, tidak boleh mentaati ibu ataupun yang lainnya dalam kemaksiatan terhadapa Allah.

________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Kitabud Da’wah, hal. 99

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network