Sudah Terlanjur Pacaran, Haruskah Putus atau Boleh Menikah?

Pertanyaan: Bismillah, afwan ustadz bagaimana hukum menikah dengan seseorang yang dimana kita terikat dalam hubungan atau yg biasa di sebut “pacaran” bukan perjodohan. 

Jawaban: Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du. Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya buat kita semua.

Sering muncul anggapan bahwa “kalau awalnya pacaran, berarti tidak boleh menikah”. Perlu dibedakan antara cara seseorang menjalani hubungan sebelum nikah dan hukum akad nikahnya.

Pada dasarnya, menikah dengan seseorang yang sebelumnya pernah menjadi pacar tidak otomatis membuat pernikahannya haram atau tidak sah. Yang perlu diperhatikan adalah apakah sudah bertaubat dari hubungan yang tidak sesuai syariat tersebut.

Islam tidak mensyaratkan seseorang harus menikah melalui perjodohan. Ketika laki-laki dan wanita mulai tumbuh ketertarikan, maka Nabi ﷺ memberikan solusi:

لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

“Kami tidak melihat solusi bagi dua orang yang saling mencintai seperti pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1847).

Artinya, ketika ada ketertarikan antara kedua pihak, maka solusinya ialah menikah bukan pacaran sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat.

Lalu Bagaimana Dengan Pacaran?

Istilah “pacaran” di masyarakat biasanya mencakup hubungan khusus antara laki-laki dan wanita yang belum menjadi suami istri, seperti saling berkirim pesan mesra, telepon berlebihan, bertemu berdua, khalwat, saling menyentuh, dan sebagainya.

Perbuatan-perbuatan tersebut dapat mengandung perkara yang haram. Hubungan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram perlu dijaga dari sebab-sebab yang mengantarkan kepada fitnah dan zina. Allah berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan:

وَالنَّهْيُ عَنْ قُرْبَانِهِ أَبْلَغُ مِنَ النَّهْيِ عَنْ مُجَرَّدِ فِعْلِهِ، لِأَنَّ ذَلِكَ يَشْمَلُ النَّهْيَ عَنْ جَمِيعِ مُقَدِّمَاتِهِ وَدَوَاعِيهِ، فَإِنَّ: «مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ»، خُصُوصًا هَذَا الْأَمْرَ الَّذِي فِي كَثِيرٍ مِنَ النُّفُوسِ أَقْوَى دَاعٍ إِلَيْهِ

“Larangan untuk mendekati zina lebih tegas daripada sekadar larangan melakukan zina, karena larangan tersebut mencakup larangan terhadap seluruh pendahuluan dan faktor yang mendorong kepadanya. Karena orang yang berada di sekitar daerah terlarang, dikhawatirkan akan terjatuh ke dalamnya. Terlebih lagi perkara ini termasuk sesuatu yang dorongannya sangat kuat dalam banyak jiwa.” (Tafsir As-Sa’di, QS. Al-Isra’: 32).

Maka dapat dipahami bahwa diantara pengantar kepada zina ialah pacaran, dan faktanya demikianlah yang terjadi di masyarakat, sehingga ia pun perlu untuk dihindari.

Kalau Sudah Terlanjur Pacaran, Apakah Harus Putus Dan Tidak Boleh Menikah?

Tidak demikian. Kalau keduanya memang ingin menikah, maka jalan keluarnya adalah bertaubat, meninggalkan bentuk hubungan yang haram, kemudian melanjutkannya melalui proses ta’aruf dan pernikahan yang sesuai syariat. Islam tidak mengajarkan seseorang untuk berputus asa karena dosa masa lalu. Allah berfirman:

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Kecuali orang yang bertaubat, beriman, dan beramal shalih; maka mereka itu akan Allah ganti kejahatan mereka dengan kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 70).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

وَقَوْلُهُ: ﴿إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا﴾ أَيْ: إِلَّا مَنْ رَجَعَ عَنْ تَرْكِ الصَّلَوَاتِ وَاتِّبَاعِ الشَّهَوَاتِ، فَإِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَتَهُ، وَيُحْسِنُ عَاقِبَتَهُ

“Firman Allah, “Kecuali orang yang bertaubat, beriman, dan beramal shalih,” maksudnya adalah orang yang kembali meninggalkan apa yang sebelumnya ia lakukan dan mengikuti hawa nafsu. Sesungguhnya Allah menerima taubatnya dan memperbaiki keadaannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Furqan: 70).

Karena itu, seseorang yang pernah melakukan kesalahan tidak perlu merasa bahwa masa lalunya menghalanginya untuk menjadi baik dan menikah secara halal. Yang dituntut adalah taubat yang benar.

Praktiknya Bagaimana?

Apabila terjadi pernikahan setelah sebelumnya terdapat hubungan yang haram (pacaran atau zina) antara seorang laki-laki dan seorang wanita, maka masalahnya tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama, pernikahan tersebut terjadi setelah hubungan zina. Dalam keadaan ini, pernikahan tidak sah kecuali setelah laki-laki dan wanita tersebut bertaubat dari zina, serta dilakukan istibra’ rahim, yaitu memastikan rahim wanita tersebut kosong dari kehamilan akibat hubungan yang haram. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

“Laki-laki yang berzina tidak menikah kecuali dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3).

Kedua, pernikahan tersebut terjadi setelah hubungan yang haram (pacaran), tetapi hubungan tersebut tidak sampai kepada zina, seperti berciuman, bersentuhan, dan berbagai perbuatan haram lainnya yang tingkatannya di bawah zina.

Dalam keadaan seperti ini, pernikahannya sah, karena orang yang melakukan perbuatan-perbuatan haram tersebut tidak secara otomatis disebut sebagai pezina. (lihat: https://islamqa.info/ar/answers/148528).

Penutup

Banyak orang yang memiliki masa lalu yang kurang baik, kemudian Allah beri hidayah, bertaubat, lalu menjadi jauh lebih baik. Masa lalu jangan dijadikan alasan untuk terus bermaksiat, tetapi juga jangan dijadikan alasan untuk berputus asa dari rahmat Allah. Kalau memang dia adalah orang yang baik agamanya dan akhlaknya, dan keduanya memang serius ingin menikah, maka ubah hubungan tersebut dari hubungan haram menjadi hubungan halal. Jangan menunda pernikahan dengan terus mempertahankan pacaran.

Karena yang perlu dikejar bukan sekadar “menikah dengan orang yang kita cintai”, tetapi menikah dengan cara yang Allah ridhoi. Wallahu a’lamu bishshawab.

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil’alamin.

Tim Shahihfiqih, 20 Rabi’uts Tsani 1448 H/ 1 Oktober 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *