Dana Talangan, Halal Atau Riba?

Pertanyaan:

Apa hukum dana talangan dalam Islam?

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.

Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya buat kita semua.

Dana talangan pada dasarnya adalah pemberian sejumlah uang terlebih dahulu kepada seseorang atau pihak tertentu untuk memenuhi suatu kebutuhan, kemudian uang tersebut dikembalikan atau diselesaikan melalui akad tertentu. Karena itu, hukum dana talangan tidak bisa ditentukan hanya dari istilah “dana talangan”, tetapi harus dilihat dari akad yang digunakan dan dari mana keuntungan diperoleh.

Apabila dana talangan tersebut pada hakikatnya adalah hutang (qardh), kemudian orang yang memberikan talangan mensyaratkan agar penerima mengembalikan lebih banyak daripada jumlah yang diberikan, maka tambahan tersebut termasuk riba.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Bahkan Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk meninggalkan riba:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kalian benar-benar orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat keras dalam masalah riba. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, pencatatnya, dan kedua saksinya, kemudian beliau bersabda bahwa mereka semuanya sama. (HR. Muslim no. 1598).

Karena itu, misalnya seseorang mendapatkan dana talangan Rp10 juta, lalu sejak awal disyaratkan harus mengembalikan Rp11 juta, maka tambahan Rp1 juta tersebut bukan sekadar “biaya talangan”, tetapi merupakan keuntungan yang diperoleh karena adanya hutang. Ini masuk dalam permasalahan riba.

Namun, tidak setiap biaya yang muncul dalam dana talangan otomatis menjadi riba.

Misalnya sebuah lembaga memberikan jasa administrasi atau jasa pengurusan yang nyata, lalu mengenakan biaya yang memang berkaitan dengan jasa tersebut, maka hukumnya berbeda. Dalam fatwa DSN-MUI tentang Al-Qardh, Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001, akad qardh dibahas secara khusus; DSN-MUI juga secara resmi mencantumkan fatwa tersebut dalam daftar fatwanya.

Jadi, yang harus diperhatikan bukan sekadar nama “biaya administrasi”, “fee”, “ujrah”, atau “dana talangan”, tetapi hakikat akadnya.

Ada beberapa keadaan yang perlu dibedakan.

Pertama, murni hutang lalu ada tambahan yang disyaratkan.

Ini haram karena tambahan tersebut merupakan keuntungan atas hutang.

Contoh: seseorang ditolong dengan talangan Rp5 juta dan wajib mengembalikan Rp5,5 juta setelah tiga bulan. Tambahan Rp500 ribu tersebut adalah keuntungan yang dipersyaratkan dari akad hutang.

Kedua, hutang tanpa tambahan.

Ini pada asalnya boleh. Bahkan memberikan hutang kepada orang yang membutuhkan termasuk bentuk tolong-menolong yang dianjurkan. Penerima cukup mengembalikan pokok hutangnya sesuai kesepakatan.

Ketiga, ada jasa yang benar-benar terpisah dari akad hutang.

Misalnya sebuah lembaga memberikan pelayanan pengurusan tertentu dan memperoleh ujrah atas jasa tersebut. Ini perlu dilihat secara rinci: apakah benar-benar ada jasa yang diberikan, berapa nilai jasa tersebut, dan apakah fee itu sebenarnya hanya kamuflase untuk mengambil keuntungan dari hutang.

Di sinilah pentingnya melihat substansi akad, bukan sekadar nama akad.

Sebagai contoh, jika seseorang mengatakan, “Saya memberikan talangan Rp10 juta, tetapi Anda harus membayar fee 10 persen karena Anda menggunakan dana saya selama enam bulan,” maka pada hakikatnya fee tersebut terkait dengan lamanya penggunaan uang. Ini sangat dekat dengan karakteristik bunga atas hutang.

Sebaliknya, apabila terdapat jasa tertentu yang benar-benar dilakukan, dengan biaya yang wajar dan tidak dihitung sebagai imbalan atas uang yang dipinjamkan, maka hukumnya tidak serta-merta disamakan dengan riba.

Karena itu, dalam menilai produk “dana talangan”, jangan hanya bertanya:

“Berapa persen feenya?”

Tetapi tanyakan:

“Akadnya apa? Uang ini statusnya hutang atau pembiayaan? Pihak yang memberikan dana mendapatkan keuntungan dari mana? Apakah keuntungan tersebut muncul karena adanya hutang, atau karena ada transaksi dan jasa yang memang dibenarkan syariat?”

Ini penting karena satu produk bisa menggunakan istilah yang tampak syariah, tetapi apabila hakikat transaksinya adalah hutang dengan keuntungan yang disyaratkan, maka pergantian istilah tidak mengubah hukumnya.

Sebaliknya, suatu pembiayaan bisa saja melibatkan beberapa akad yang memang dibenarkan syariat, selama setiap akad memenuhi ketentuan fiqihnya dan tidak digunakan sekadar sebagai jalan untuk menyamarkan riba.

Kesimpulannya

Dana talangan tidak otomatis haram, tetapi juga tidak otomatis halal. Jika bentuknya hutang dan disyaratkan adanya tambahan sebagai keuntungan bagi pemberi talangan, maka itu termasuk riba. Adapun apabila dana talangan tersebut dibangun dengan akad yang dibenarkan syariat, seperti qardh tanpa tambahan atau akad jasa/transaksi yang benar-benar sah, maka hukumnya dapat berbeda dan perlu dilihat rinciannya.

Maka, ketika mendapatkan tawaran “dana talangan”, seorang muslim sebaiknya tidak hanya melihat mudahnya memperoleh dana atau besarnya cicilan. Periksa akadnya, sumber keuntungannya, biaya tambahannya, dan konsekuensi hukumnya. Sebab dalam muamalah, yang dinilai bukan hanya nama produknya, tetapi hakikat akadnya. Wallahu a’lamu bishshawab.

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil’alamin.

Tim Shahihfiqih, 1 Rabi’uts Tsani 1448 H/ 12 September 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *