Ketika Masbuk Dalam Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan: 

Apa yang harus dilakukan ketika masbuk?

Jawaban: 

Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du.

Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya buat kita semua.

Ketika seseorang datang terlambat mengikuti shalat berjamaah, keadaan ini disebut masbuk. Berikut hal-hal yang perlu dilakukan saat dalam keadaan masbuk:

1. Begitu datang, jangan berlari mengejar imam

Rasulullah ﷺ justru memerintahkan agar orang yang terlambat datang dengan tenang.

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Apabila shalat telah ditegakkan, janganlah kalian datang dengan berlari. Datanglah dengan berjalan dan tetap tenang. Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah; dan apa yang tertinggal, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 609 dan Muslim no. 602).

Jadi, walaupun melihat imam sedang rukuk dan takut ketinggalan, tidak boleh berlari atau tergesa-gesa. Jalanlah dengan tenang. Syaikh Bin Baz rahimahullah juga menegaskan bahwa orang yang datang terlambat hendaknya tidak tergesa-gesa untuk mendapatkan rukuk. (lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/4174/).

2. Ikuti imam pada posisi yang sedang dikerjakannya

Inilah kaidah penting bagi orang masbuk. Kalau datang dan imam sedang berdiri, bergabunglah dalam shalat dengan berdiri, jika rukuk, maka ikut rukuk, demikian pula dengan posisi-posisi lainnya.

Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa seorang masbuk mengikuti imam dalam keadaan apa pun ketika ia mendapatinya, termasuk ketika imam sudah berada pada tasyahud. (lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/16483/)

Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian; apabila dia rukuk, maka rukuklah.” (HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 414).

Maka jangan berpikir, “Saya menunggu sampai imam berdiri agar saya mulai bersama rakaat baru.” Bukan demikian tuntunannya, yang lebih tepat adalah masuk dalam shalat, ikuti posisi imam yang sedang berlangsung.

3. Kalau imam sedang rukuk, apakah rakaat tersebut dihitung?

Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa menurut pendapat yang shahih dan pendapat jumhur ulama, orang yang mendapatkan rukuk imam berarti mendapatkan rakaat tersebut, meskipun dia tidak sempat membaca Al-Fatihah. (lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/16485/)

Dalilnya adalah kisah Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu. Beliau datang ketika Nabi ﷺ sedang rukuk, kemudian beliau ikut rukuk, meskipun beliau rukuk sebelum sampai ke shaf. Nabi ﷺ tidak memerintahkannya mengulangi rakaat tersebut, hanya melarangnya mengulangi perbuatan rukuk sebelum sampai ke shaf.

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ

“Semoga Allah menambah semangatmu, dan jangan ulangi lagi.” (HR. Bukhari no. 783).

Ada pula hadits:

وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

“Barang siapa mendapatkan satu ruku’, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Abu Dawud no. 893; Syaikh al-Albani menilainya shahih dalam Shahih al-Jami’ no. 468).

4. Bagaimana kalau imam sudah hampir bangkit dari rukuk?

Di sinilah seseorang harus berhati-hati.

Urutannya: berdiri → takbiratul ihram → kemudian rukuk.

Takbiratul ihram wajib dilakukan dalam keadaan berdiri. Setelah itu, apabila memungkinkan, bertakbir lagi ketika turun menuju rukuk. Namun kalau waktunya sangat sempit sehingga dikhawatirkan imam bangkit, Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa takbiratul ihram saja sudah mencukupi. (lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/4174/)

Yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan takbiratul ihram sambil sudah membungkuk menuju rukuk. Takbiratul ihram harus dilakukan ketika masih berdiri. (lihat: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063/)

Dan jangan sampai karena ingin mengejar rakaat, seseorang malah rukuk sebelum masuk ke shaf. Abu Bakrah pernah melakukan hal tersebut dan Nabi ﷺ melarangnya mengulangi sebagaimana yang disinggung di atas.

5. Jangan sampai bingung dengan istilah “qodho”

Dalam hadits terdapat redaksi فَأَتِمُّوا (sempurnakanlah) dan dalam riwayat lain فَاقْضُوا (qodholah).

Karena adanya dua lafaz ini, memang terdapat pembahasan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang bagaimana menghitung bagian yang didapatkan dan bagian yang tertinggal. Syaikh Bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa lafaz فَأَتِمُّوا lebih kuat dalam konteks ini dan bahwa فَاقْضُوا pada riwayat tersebut bermakna menyempurnakan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga memilih bahwa apa yang didapatkan bersama imam adalah awal shalat, sedangkan setelah imam salam adalah bagian akhir shalat. Jadi tidak perlu memperumit masalah ini. Pegang kaidah tersebut dan praktikkan dengan tenang. (lihat: https://old.binothaimeen.net/content/11287)

Kesimpulannya

Ketika masbuk, jangan panik dan jangan berlari. Datanglah dengan tenang, lalu masuk ke dalam shalat dengan takbiratul ihram sambil berdiri dan segera mengikuti imam pada posisi yang sedang ia lakukan.

Kalau mendapatkan rukuk imam sebelum ia bangkit, rakaat tersebut terhitung. Kalau hanya mendapatkan sujud atau tasyahud, ikuti imam, tetapi rakaat itu belum dihitung. Setelah imam salam, berdiri dan sempurnakan rakaat yang belum dikerjakan.

Jangan sampai rasa ingin mengejar rakaat membuat kita meninggalkan ketenangan dan adab dalam mengikuti imam. Rasulullah ﷺ justru mengajarkan bahwa shalat didatangi dengan sakinah dan waqar. Wallahu a’lamu bishshawab.

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil’alamin.

Tim Shahihfiqih, 12 Rabi’uts Tsani 1448 H/ 23 September 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *