Home / Fatwa / Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Yang Bukan Mahram (1)

Hukum Seorang Wanita Berkendaraan Dengan Seorang Supir Yang Bukan Mahram (1)

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Apa hukum seorang wanita berkendaraan dengan seorang supir yang bukan mahramnya untuk mengantarkannya di dalam kota?
Dan bagaimana hukumnya jika beberapa wanita dengan seorang supir yang bukan mahram?

JAWABAN :
Seorang wanita tidak boleh mengendarai kendaraan sendirian bersama seorang supir yang bukan mahramnya bila tidak disertai orang lain, karena ini termasuk kategori khulwah (berdua-duaan di tempat yg sepi). Telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَه‍َا ذُوْ مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) di tempat yang sepi kecuali ada mahramnya yang bersamanya” (HR. Muslim)

Dalam sabda beliau lainnya disebutkan,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَه‍ُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) di tempat yang sepi kecuali setan menjadi yang ketiganya” (HR.Tirmizi dan Ahmad)

Tapi jika ada laki-laki atau wanita lain yang bersamanya, maka itu tidak apa-apa jika memang tidak dikhawatirkan, karena khulwah itu menjadi gugur dengan adanya orang ketiga atau lebih. Ini hukum dasar dalam kondisi selain safar (bepergian jauh). Adapun dalam kondisi safar, seorang wanita tidak boleh safar kecuali bersama mahramnya, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Tidaklah seorang wanita menempuh perjalanan jauh (bersafar) kecuali bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini disepakati keshahihannya, Tidak ada perbedaan antara safar melalui jalan darat, laut maupun udara. Wallahu waliyut taufiq

_______

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah al-Balagh, nomor 1026, hal. 17, Jumadal akhirah 1410 H

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama