Fatwa

Hukum Menulis Pesan Berisi Keputusan Cerai Bagi Istrinya Yang Akan Dikirimkan Di Akhir Bulan

PERTANYAAN : 

(Seorang istri bersikeras menuntut cerai kepada suaminya. Suaminya berkata: “Pikirkanlah dulu selama sebulan.” Namun si istri tetap bersikeras hingga pergi meninggalkan rumah. Setelah berlalu hampir satu bulan, si suami menulis pesan berisi keputusan cerai yang akan dilayangkannya kepada istrinya tepat di akhir bulan. Lalu si istri menghubungi suaminya satu hari sebelum akhir bulan dan berkata: “Saya ingin rujuk!”) Apakah keputusan talak/cerai itu sudah berlaku?


JAWABAN :

Hal itu bergantung kepada niatnya. jika ia berniat talak maka terhitung sebagai talak. Akan tetapi kelihatannya ia tidak berniat talak kendati sampai akhir bulan. Dengan demikian belum terhitung sebagai talak.

Wallahu a’lam.

_______________________________

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network