Home / Fatwa / Hukum Menjual Cincin Emas Kepada Laki-Laki

Hukum Menjual Cincin Emas Kepada Laki-Laki

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum menjual cincin dari emas yang khusus akan dikenakan oleh kaum laki-laki jika penjualnya yakin bahwa pembelinya akan mengenakannya?

JAWABAN :
Menjual cincin dari emas kepada laki-laki jika penjualnya mengetahui bahwa pembelinya pasti mengenakannya -atau menurut dugaannya yang paling kuatmaka menjualnya tergolong haram, karena emas adalah haram bagi kaum laki-laki umat ini (Muslimin). Jika ia menjualnya kepada seseorang yang ia ketahui atau menurut dugaannya yang kuat bahwa pembelinya akan

mengenakannya, maka penjual itu telah membantunya dalam melakukan dosa, sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang bekerjasama dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana disebutkan dalam FirmanNya,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّ‍‍قْ‍‍وَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُ‍‍دْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa danpelanggaran” (Qs. Al-Ma’idah: 2)

Tidak diperbolehkan juga bagi penyepuh emas untuk membuat cincin emas yang akan dikenakan oleh kaum laki-laki.

_______

📚 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

👤 As ‘ilah fi Ba’i wa Syira ‘adz-Dzahab, hal. 27

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama