Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memotong Gaji Untuk Biaya Pengobatan

PERTANYAAN :
Saya mengalami kecelakaan di luar tugas. Karena saya tidak mampu menanggung biaya pengobatan, maka saya mengatakannya sebagai kecelakaan tugas. Akhirnya perusahaan membayar biaya biaya pengobatan tersebut. Kini saya menyesal. Apakah yang saya lakukan itu haram?

JAWABAN :
Hendaknya anda memberi tahu pihak perusahaan tentang hakikat yang sebenarnya dan menyatakan kepada mereka kesanggupan anda untuk mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan untuk biaya pengobatan, atau dengan cara memotong gaji anda. Jika mereka memaafkan anda, maka gugurlah hutang anda, karena mereka mempunyai wewenang untuk itu, tapi jika tidak, maka anda tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali meminta kerelaan mereka atau mengembalikan biaya-biaya tersebut kepada mereka. Dan mohonlah ampunan kepada Allah atas dusta dan kezhaliman tersebut.

_______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

? Fatawa Iil Muwazhzhafin wal ’Ummal, hal. 60.

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network