Home / Fatwa / Hukum Menerima Upah Tanpa Bekerja

Hukum Menerima Upah Tanpa Bekerja

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Saya karyawan sebuah instansi pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorang pun yang datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada saya, saya meminta menejer personalia untuk mengawasi para karyawan saat bekerja dan agar tidak lagi menugaskan lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong beritahu kami, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

JAWABAN :
Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatan dan kesejahteraan.

____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bib Baz rahimahullah

? fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 55-56

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama