Home / Fatwa / Hukum Membuang Kuku Yang Baru Digunting

Hukum Membuang Kuku Yang Baru Digunting

PreOrder Buku Shahihfiqih - Fahd Project

PERTANYAAN :

Benarkah bahwa membuang kuku setelah mengguntingnya termasuk perbuatan haram? Benarkah bahwa kuku-kuku itu harus ditanam?


JAWABAN :

Alhamdulillah, memotong kuku adalah perkara yang disyariatkan, hal itu termasuk salah satu perkara fitrah. Tidaklah wajib menanamnya (menimbun) dan tidak masalah juga membuangnya. Tidaklah masalah membuangnya di tempat sampah atau menanamnya.

______________________________________

  • Fatwa al-Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi) V : 174. 

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama