Fatwa

Apakah Diperbolehkan Suami Menceraikan Istri Karena Tidak Mau Berhijab?

PERTANYAAN :

زوجته ترفض لبس الحجاب فهل يطلقها؟

“Istri menolak untuk memakai hijab, apakah suami boleh menceraikannya?”

JAWABAN : 

المرأة التي امتنعت من أن تستر عورتها عن الرجال الأجانب تعتبر عاصية لزوجها، ومخالفة لشرع الله، وعلى زوجها أن ينصحها بالحجاب الشرعي، وإذا لم تستجب له طلقها، سواء كانت مسلمة أو كتابية بعداً عن المنكر، وصيانة للأسرة من مثار الشر.

“Seorang wanita yang enggan untuk menutup auratnya dari lelaki asing (yang bukan mahramnya) dianggap mendurhakai suaminya sekaligus menyelisihi syariat Allah. Hendaknya suami untuk menasehatinya agar mengenakan hijab yang syar’i (sesuai syariat), jika dia enggan menyambut nasehat tersebut maka boleh bagi suami untuk menceraikannya. Sama saja apakah dia seorang muslimah atau ahli kitab, hal ini dalam rangka menjauhi kemungkaran dan menjaga keluarga dari godaan yang buruk.”

_________________________________________

  • Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta, 17 : 108

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network