Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Sutra Bagi Kaum Laki-laki

PERTANYAAN :
Apakah kaum laki-laki diperbolehkan memakai kain sutra? Jika diperbolehkan, maka berapakah ukuran panjang kain sutranya, kami berharap disebutkan dalilnya. Semoga Allah membalas Syaikh dengan balasan yang baik.

JAWABAN :
Kain sutra diharamkan bagi kaum laki-laki, karena Nabi 45 telah mengancam orang laki-laki yang memakainya di dunia, niscaya tidak akan memakainya kelak di akhirat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّ الذَّه‍َبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِناَثِ أُمَّتِيْ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِه‍َا

“Emas dan sutra dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan atas kaum laki-lakinya”
(HR. An-nasa’i no. 5148 dan Ahmad no. 19008, 19013)

Tetapi diperbolehkan memakainya dengan ukuran panjangnya sekitar empat jari atau kain sutra campuran di mana campurannya lebih banyak daripada kain sutranya, maka hal itu dibolehkan berdasarkan keterangan yang tertera di dalam as-Sunnah yang berkenaan dengan masalah tersebut

_____

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Dikutip dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network