Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Soft Lens Untuk Menghias Diri Dan Mengikuti Mode

PERTANYAAN :
Bagaimanakah hukum memakai soft lens dengan alasan menghias diri atau mengikuti mode, di mana harga kaca matanya tidak kurang dari 700 riyal?

JAWABAN :
Memakai soft lens dengan alasan karena adanya suatu kebutuhan, maka hal itu tidak menjadi masalah. Adapun memakainya tanpa adanya suatu kebutuhan maka meninggalkannya tentunya lebih baik. Terlebih jika harganya itu cukup mahal, karena hal itu termasuk sikap berlebihan yang diharamkan dan dikhawatirkan di dalamnya terjadi penipuan serta pemalsuan, karena secara hakiki pandangan matanya masih normal sehingga tidak membutuhkan hal itu.

_______

👤 Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan

📚 al Muntaqa, 3/177

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network