Home / Fatwa / Hukum Memakai Soft Lens Untuk Menghias Diri Dan Mengikuti Mode

Hukum Memakai Soft Lens Untuk Menghias Diri Dan Mengikuti Mode

PERTANYAAN :
Bagaimanakah hukum memakai soft lens dengan alasan menghias diri atau mengikuti mode, di mana harga kaca matanya tidak kurang dari 700 riyal?

JAWABAN :
Memakai soft lens dengan alasan karena adanya suatu kebutuhan, maka hal itu tidak menjadi masalah. Adapun memakainya tanpa adanya suatu kebutuhan maka meninggalkannya tentunya lebih baik. Terlebih jika harganya itu cukup mahal, karena hal itu termasuk sikap berlebihan yang diharamkan dan dikhawatirkan di dalamnya terjadi penipuan serta pemalsuan, karena secara hakiki pandangan matanya masih normal sehingga tidak membutuhkan hal itu.

_______

👤 Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan

📚 al Muntaqa, 3/177

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama