Home / Fatwa / Hukum Memakai Sarung Tangan Bagi Wanita Ketika Keluar Rumah (Bepergian)

Hukum Memakai Sarung Tangan Bagi Wanita Ketika Keluar Rumah (Bepergian)

PERTANYAAN :
Apakah wajib bagi seorang wanita Muslimah memakai kaos kaki dan sarung tangan ketika keluar rumah atau hukumnya hanya sunnah?

JAWABAN :
Hal yang wajib dilakukan oleh seorang wanita Muslimah ketika keluar rumah atau bepergian adalah menutup kedua telapak tangannya, kedua telapak kakinya serta mukanya dengan kain penutup apa saja, tetapi yang lebih utama adalah memakai sarung tangan sebagaimana yang biasa dilakukan oleh istri-istri para sahabat saat mereka keluar rumah. Adapun dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang ditujukan kepada seorang wanita yang sedang menunaikan ihram,

لَا تَلْبَسَ الْقُفَّازَيْنِ

“Janganlah kamu memakai sarung tangan” (HR. Bukhari no. 1838)

Hadits ini menunjukkan bahwa kebiasaan kaum Muslimah ada saat itu adalah memakai sarung tangan.
__________

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Ibnu Utsaimin, rahimahullah

📚 Dalil ath-Thalabah al-Mukminah, hal. 61.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama