PERTANYAAN :
Ditanyakan kepada Syaikh, banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?
JAWABAN :
Jika hal itu ditujukan untuk menghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.
_______
👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
📚 Fatawa al-‘Aqidah, hal. 683
Hukum Gambar Yang Digunakan Untuk Tujuan Pengajaran/pendidikan
![](https://shahihfiqih.com/wp-content/uploads/2024/05/andrey-andreyev-s20nA2KB1N4-unsplash.webp)
![](https://shahihfiqih.com/wp-content/uploads/2024/05/andrey-andreyev-s20nA2KB1N4-unsplash.webp)