Fatwa Tanya Jawab

Hukum Gambar Yang Digunakan Untuk Tujuan Pengajaran/pendidikan

PERTANYAAN :
Ditanyakan kepada Syaikh, banyak sekali permainan berupa gambar makhluk bernyawa yang dilukis dengan tangan yang lebih condong digunakan untuk tujuan pengajaran seperti yang terdapat dalam buku-buku cerita anak, apakah hal itu diperbolehkan?

JAWABAN :
Jika hal itu ditujukan untuk menghibur anak-anak, maka mereka yang memperbolehkan permainan untuk anak-anak, juga membolehkan gambar-gambar yang seperti itu dengan catatan bahwa gambar-gambar tersebut tidak benar-benar menyerupai makhluk ciptaan Allah seperti yang jelas keberadaannya di hadapan saya. Ini adalah perkara yang mudah.

_______

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Fatawa al-‘Aqidah, hal. 683

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network