Bolehkah Shalat Pakai Baju Bercorak?

Pertanyaan: 

Bolehkah shalat dengan pakaian bercorak?

Jawaban: 

Bismillah, walhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala rasulillah, ’amma ba’du. Jazakumullahu khairan atas pertanyaannya, semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya buat kita semua.

Berkaitan dengan ini, ada sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ  ﷺ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلَامِهَا نَظْرَةً، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَائْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي

“Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah shalat dengan memakai pakaian yang mempunyai corak. Beliau melihat coraknya ketika sedang shalat. Setelah selesai, beliau bersabda, ‘Bawalah pakaian ini kepada Abu Jahm dan bawakan kepadaku pakaian polos miliknya, karena pakaian ini tadi telah menggangguku dalam shalatku.’” (HR. Bukhari no. 373 dan Muslim no. 556).

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan:

وَأَمَّا الثَّوْبُ الَّذِي فِيهِ صُوَرٌ، أَوْ صَلِيبٌ، أَوْ مَا يُلْهِي، فَتُكْرَهُ الصَّلَاةُ فِيهِ، وَإِلَيْهِ وَعَلَيْهِ لِلْحَدِيثِ

“Adapun pakaian yang terdapat gambar, salib, atau sesuatu yang melalaikan, maka dimakruhkan shalat dengan memakainya, menghadap kepadanya, atau shalat di atasnya, berdasarkan hadits tersebut.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 3/185).

Ibnu Hajar rahimahullah mengutip Ibnu Daqiq Al-‘Id rahimahullah dan mengatakan:

وَيُسْتَنْبَطُ مِنْهُ كَرَاهِيَةُ كُلِّ مَا يَشْغَلُ عَنِ الصَّلَاةِ مِنَ الْأَصْبَاغِ وَالنُّقُوشِ وَنَحْوِهَا

“Dari hadits ini dapat diambil pelajaran tentang dimakruhkannya segala sesuatu yang menyibukkan dari shalat, seperti pewarnaan, corak, dan yang semisalnya.” (Fathul Bari, 1/575–576).

Ini menunjukkan ada dua hal yang perlu dibedakan:

Pertama: Memakai pakaian bercorak tidak otomatis membuat shalat menjadi tidak sah. Karena Nabi ﷺ sendiri awalnya shalat dengan pakaian tersebut.

Kedua: Apabila corak tersebut mengganggu konsentrasi dalam shalat, maka meninggalkannya lebih baik. Bahkan termasuk juga segala hal yang mengganggu kekhusyu’an dalam shalat apapun itu bentuknya.

Perlu Dibedakan: Corak dengan Gambar Makhluk Bernyawa

Berkaitan dengan gambar makhluk bernyawa, Syaikh Utsaimin rahimahullah menyampaikan:

إِذَا كَانَ جَاهِلًا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ، وَإِنْ كَانَ عَالِمًا فَإِنَّ صَلَاتَهُ صَحِيحَةٌ مَعَ الْإِثْمِ عَلَى أَصَحِّ قَوْلَيِ الْعُلَمَاءِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ، وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مَنْ يَقُولُ: صَلَاتُهُ تَبْطُلُ؛ لِأَنَّهُ صَلَّى فِي ثَوْبٍ مُحَرَّمٍ عَلَيْهِ

“Apabila ia tidak mengetahui hukumnya, maka tidak ada dosa atasnya. Namun apabila ia mengetahui hukumnya, maka shalatnya sah disertai dosa, menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalatnya batal karena ia shalat dengan pakaian yang haram baginya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il, 12/360).

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menukilkan:

وَكَذَلِكَ قَالَ ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ لُبْسُ مَا فِيهِ صُوَرُ حَيَوَانٍ وَلَا يُحَرَّمُ

“Demikian pula Ibnu ‘Aqil berkata: dimakruhkan memakai pakaian yang terdapat gambar hewan, dan tidak sampai diharamkan.” (Syarhul ‘Umdah, Kitabush Shalah, 1/387).

Karena adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait hal ini, maka alangkah baiknya jika pakaian dengan gambar makhluk bernyawa itu ditinggalkan, sehingga keluar dari perselisihan ulama di atas.

Apakah Harus Mengulang Shalat Jika Terlanjur Memakai Baju Bercorak?

Jika pakaiannya hanya bercorak, maka sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas, maka tidak perlu mengulang. Beda halnya jika pakaian tersebut mengandung gambar yang haram, maka pakaiannya harus diganti dan shalatnya harus diulangi. Serta lebih baik pakaian yang hendak digunakan untuk shalat ialah yang polos saja. Wallahu a’lamu bishshawab.

Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad, waalihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi rabbil’alamin.

Tim Shahihfiqih, 25 Rabi’uts Tsani 1448 H/ 6 Oktober 2026 M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *