Home / Fatwa / Benarkah Bagi Wanita Shalat Jum’at Sebagai Pengganti Shalat Dzuhur?

Benarkah Bagi Wanita Shalat Jum’at Sebagai Pengganti Shalat Dzuhur?

PERTANYAAN :
Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat jum’at, apakah kewajiban shalat dzuhur telah gugur darinya?

JAWABAN :
Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat jum’at bersama imam (Shalat) jum’at, maka shalat jum’at itu telah membuatnya cukup dari menggantikan pelaksanaan Shalat Dzuhur, dan tidak boleh baginya melaksanakan Shalat Dzuhur pada hari itu.

Adapun jika dia melaksanakan shalat seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat dzuhur, dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat jumat.

____________________________

  • Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ 8 : 212, 4147

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama