Home / Fatwa / APAKAH DIHARUSKAN MENGELUARKAN ZAKAT UNTUK PARA PEKERJA? 

APAKAH DIHARUSKAN MENGELUARKAN ZAKAT UNTUK PARA PEKERJA? 

PERTANYAAN :

Kami mempunyai pabrik dan perkebunan, di dalamnya ada para pekerja dan mendapatkan upah. Apakah kami mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka atau mereka sendiri yang mengeluarkannya?


JAWABAN :

Para pekerja yang mendapatkan upah dari pekerjaan yang dilakukannya di pabrik dan perkebunan. Mereka sendiri yang mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Karena asalnya, kewajiban (dibebankan) kepada mereka sendiri. Anda tidak diharuskan mengeluarkan untuk mereka.
Wabillahit taufik.
_____________________________

  • Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-ilmiyah Wal Ifta’, 9/372

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama