PERTANYAAN :
Bagaimana hukum pertandingan olah raga dengan memakai celana pendek? dan bagaimana hukum menonton orang yang berolah raga semacam itu?
JAWABAN :
Pertandingan oleh raga dibolehkan, jika tidak mengabaikan hal-hal yang diwajibkan agama. Jika mengabaikan hal-hal yang diwajibkan agama, maka hal itu hukumnya haram. Jika seseorang menontonnya dan menghabiskan waktunya, maka ia telah menyianyiakan waktu, dan hal itu hukumnya makruh. Jika pemain olah raga tersebut hanya memakai celana pendek, sehingga pahanya atau lebih dari itu terlihat, maka hal itu tidak diperbolehkan. Ajaran yang benar adalah mewajibkan para pemuda supaya menutup pahanya dan tidak boleh menonton pertandingan olah raga yang pemain-pemainnya hanya memakai celana pendek, sehingga paha mereka terlihat.
_______
👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
📚 Fatawa Islamiyah, 6/631
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments