PERTANYAAN :
Bagaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan pribadi, seperti pena (pulpen), amplop, penggaris dan sebagainya? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.
JAWABAN :
Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan, karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang tidak merugikan seperti : penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, mesin photocopy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah.
_____________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah
- Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, 31-32