Home / Fatwa / Apakah Puasa Batal Jika Mimpi Basah?

Apakah Puasa Batal Jika Mimpi Basah?

PreOrder Buku Shahihfiqih - Fahd Project

PERTANYAAN : 

Orang yang mengeluarkan mani dengan sebab mimpi di siang hari Ramadhan, tanpa sengaja, apakah puasanya batal? Mimpi basah ini disebabkan dia berpikiran kotor.


JAWABAN :

من احتلم فليس عليه شي، لأن الاحتلام ليس باختياره، ولا يفسد صيامه، والمحرم كذلك لا يفسد إحرامه، لأن الاحتلام من غير قصد الإنسان واختياره يجري عليه بدون اختياره، لكن يجب عليه الاغتسال من الجنابة.

“Orang yang mimpi basah tidak wajib melakukan apapun. Karena, keluarnya mani tersebut bukan karena keinginannya. Puasanya tidak batal. Begitu pula orang yang berhaji, jika dia mimpi basah, maka tidak batal hajinya. Karena orang  mimpi basah bukan karena keinginannya, Hal tersebut terjadi padanya, namun dia tidak menyengaja. Akan tetapi, wajib baginya untuk mandi junub.

___________________________

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama