Fatwa Tanya Jawab

Wanita Mengimami Shalat?

PERTANYAAN :
Bolehkah seorang wanita mengimami shalat untuk satu orang wanita? Dan dimanakan wanita yang menjadi makmum itu harus berdiri?

JAWABAN :
Seorang wanita boleh mengimami sholat beberapa wanita dengan berdiri di tengah-tangah mereka, dan jika yang menjadi makmum hanya satu orang, maka makmum ini berdiri di sebelah kanan imam yang memimpinnya. 

_____________________________

  • Fatwa Al-Lajnah ad Da’imah li al-Ifta, 7 : 390 / 7328
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network