Fatwa Tanya Jawab

Hukum Meremehkannya Wanita Dalam Membiarkan Tersingkapnya Lengan Atau Bagian Tubuh Lainnya Ketika Sedang Shalat

PERTANYAAN :

Sebagian wanita bersikap masa bodoh ketika sedang shalat sehingga kadang lengannya atau bagian tubuh lainnta tersingkap, kadang kakinya, bahkan sebagian betisnya. Apakah saat itu shalatnya sah?

JAWABAN :

Yang wajib atas wanita merdeka yang mukallaf adalah menutup seluruh badannya ketika sedang shalat selain wajah dan telapak tangannya, karena semua itu adalah aurat, jika ia shalat lalu ada auratnya yang tampak, misalnya; betisnya, kakinya, kepalanya, atau lainnya, maka shalatnya tidak sah, hal ini berdasarkan sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam,

 

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

 

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh kecuali dengan mengenakan khimar”

(HR. Ibnu Majah dalam ath-Thaharah, no.655)

 

sabda nabi shallallahu alaihi wa sallam,

 

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ

 

“Wanita adalah aurat” (HR. at-Tirmizi dalam ar-Radha, no. 1173)

 

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud radhiyallahu anhu dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, bahwa ia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Bolehkah wanita shalat dengan mengenakan baju luar dan khimar tanpa kain?” beliau menjawab, “(boleh) jika baju luar itu panjang sehingga menghalangi tampaknya kaki”. Al- Hafidz Ibnu Jarir radhiyallahu anhu dalam bukunya al-Bulugh menyebutkan: Para imam meralat pernyataan yang terhenti pada hadits Ummu Salamah radhiyallahu anha, yaitu bila ada laki-laki yang bukan mahramnya, maka selain yang disebutkan dalam hadits Ummu Salamah, wanita itu harus pula menutup wajah dan telapak tangannya

 

____

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

:books: Fatawa Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah, hal. 15-16

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network