Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengenakan Niqab, Burqa Dan Litsam

PERTANYAAN :

Akhir-akhir ini, ada fenomena yang merebak di kalangan kaum wanita yang mengundang perhatian, yaitu niqob. Anehnya, fenomena yang dimaksud ini bukan tentang pemakaian niqob, tapi tentang cara pemakaiannya. pada mulanya, tidak ada yang tampak dari wajah wanita hanya kedua matanya, namun kemudian mulai melebar sedikit sehingga selain kedua mata tampak pula sebagian wajahnya, hal ini tentu bisa menimbulkan fitnah, lebih-lebih mayoritas wanita mengupayakan seindah mungkin saat mengenakannya. Ketika mereka diajak membahas masalah ini, mereka berdalih bahwa Syaikh telah memberikan fatwa bahwa pada asalnya hal itu dibolehkan. Karena itu, kami mohon penjelasan Syaikh mengenai masalah ini secara rinci. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan

JAWABAN :

Tidak diragukan lagi, bahwa niqab telah dikenal sejak zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kaum wanita pada saat itu telah mengenakannya, sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenai wanita yang sedang melakukan ihram, “Tidak berniqob” (HR. Bukhori). Ini menunjukkan bahwa diantara kebiasaan mereka adalah mengenakan niqob. Tapi untuk masa kita sekarang, kami tidak memfatwakan pembolehannya, bahkan menurut kami itu terlarang, sebab bisa melebar menjadi semakin luas, ini kenyataan sebagaimana yang disebutkan oleh penanya. Karena itu kami tidak pernah memfatwakan kepada seorang wanitapun, baik yang dekat maupun yang jauh, bolehnya niqab atau burqa dimasa kita sekarang ini, bahkan kami jelas-jelas melarangnya. Maka hendaklah wanita bertakwa kepada Rabbnya dalam masalah ini dan hendaknya tidak berniqob, karena hal itu bisa membukakan pintu keburukan yang nantinya tidak bisa ditutup lagi

 

___

 

:bust_in_silhouette: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah yang beliau tandatangi

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network